Header Ads

Inilah Akhir Kisah Guru Ponpes yang Benci NKRI

Umbul-umbul yang dibakar di kampung Jami, Desa Sukajaya, KecamatanTaman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Liputan6.com, Jakarta Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digeruduk ratusan warga. Pasalnya, seorang pengajar ponpes itu membakar umbul-umbul merah putih yang tengah dipasang warga sekitar.

Polres Bogor kemudian memeriksa 29 orang, termasuk 23 orang di antaranya sebagai pengurus, pengajar, satpam, dan staf di pesantren tersebut. Seorang di antara mereka berinisial MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih itu. MS adalah pengajar di ponpes tersebut.

Pembakaran itu dilakukan tersangka usai menonton televisi. Saat itu, di televisi banyak acara yang menampilkan program perayaan HUT ke-72 RI pada Rabu, 16 Agustus 2017 malam.

Usai menonton, pelaku kesal. Dia kemudian keluar dan membakar umbul-umbul yang ada di depan ponpes. "Dia membakar umbul-umbul itu sebagai representasi kebencian terhadap negara," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicki di Bogor, Jumat, 18 Agustus 2017.

Namun, saat membakar umbul-umbul, aksinya diketahui warga yang sedang menghias lingkungan sekitar. Pelaku pun berlari dan masuk ke dalam ponpes.

Kabar adanya pembakaran umbul-umbul merah putih tersebut menyebar ke seluruh warga Kecamatan Tamansari. Kamis, 16 Agustus siang, situasi semakin mencekam karena banyak warga dari luar desa berdatangan ke ponpes tersebut.

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP. (Oleh : Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Posting Komentar

0 Komentar